Honorer R4 Tarakan Tolak Skema Pemkot, Desak Kepastian PPPK Paruh Waktu

TARAKAN – Aliansi Honorer R4 menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, yang tengah menyiapkan skema kontrak kerja perorangan untuk menyikapi berakhirnya masa kontrak pada Desember 2025.

Ketua Aliansi Honorer R4, Ilwan Hasliansyah, menyebut isu yang berkembang tidak hanya soal kontrak kerja perorangan, tetapi juga kemungkinan penerapan outsourcing dan skema lainnya. Namun, menurutnya semua opsi tersebut tidak menjawab kebutuhan utama para honorer, yaitu kepastian status.

Mereka khawatir skema tanpa payung hukum yang jelas berisiko membuat honorer sewaktu-waktu diberhentikan.

“Teman-teman semua ndak mau apalagi kaya outsourcing sistemnya beda, kan teman-teman juga usia semua. Okey, misalnya nya lewat pihak ketiga mempekerjakan kami tahun depan mereka putuskan karena mereka butuh yang muda fresh yang kerjanya kuat itu yang kami hindari,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Ilwan menegaskan, yang paling dibutuhkan para honorer adalah kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, hal ini bisa menjamin keberlangsungan kontrak kerja, gaji, dan hak-hak lainnya.

“Kami tidak butuh naik gaji namanya tunjangan TPP, kami hanya butuh payung hukum, NIP. Kalau masalah gaji alhamdulilah walaupun gaji kecil kami bisa cari di lain, buktinya teman-teman masih bisa bertahan,” katanya.

Saat ini, gaji honorer R4 berkisar Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per bulan. Angka tersebut dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap bertahan karena berharap ada kepastian status kepegawaian.

Bagi para honorer, NIP bukan sekadar identitas, melainkan payung hukum yang memberi jaminan untuk tetap bekerja.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER