TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menggagalkan upaya keberangkatan lima orang penumpang tujuan Tawau, Malaysia, di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Dari lima penumpang itu, empat di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CK (46), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mohammad Sungeb mengatakan kasus ini terindikasi sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus pelanggaran keimigrasian. Empat WNI diduga akan dipekerjakan secara ilegal sebagai nelayan dengan difasilitasi oleh CK.
“CK diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk merekrut pekerja WNI bekerja di luar negeri. Yang bersangkutan melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian dan terlibat TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007,” kata Mohammad Sungeb dalam konferensi pers di Tarakan, Sabtu (20/9/2025).
Petugas mengamankan barang bukti berupa paspor, buku tabungan, telepon genggam, serta identitas lainnya. Saat ini, pemeriksaan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
Imigrasi mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. “Kami minta masyarakat lebih waspada dan melapor bila menemukan indikasi perdagangan orang,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


