Tarakan Punya 74 Titik Cagar Budaya, Baru 47 yang Resmi Ditetapkan

TARAKAN– Kota Tarakan ternyata menyimpan banyak peninggalan sejarah. Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) mencatat ada 74 titik objek cagar budaya, namun baru 47 yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Tarakan, Abdul Salam, mengatakan penetapan dilakukan sejak 2020 hingga 2025. Tahun ini, ada tambahan lima titik yang sedang dalam proses kajian untuk ditetapkan.

“Dari 74 titik yang terinventarisasi, sudah 47 yang ditetapkan. Tahun ini ada lima lagi yang sedang dinilai oleh tim ahli cagar budaya,” ujar Abdul Salam, Kamis (18/9/2025).

Jenis cagar budaya di Tarakan cukup beragam. Sebagian besar merupakan peninggalan era Perang Dunia II, seperti meriam, gudang amunisi, lorong perlindungan, hingga pos pertahanan. Selain itu, ada pula bangunan peninggalan Belanda, gereja tua, dan kawasan bersejarah lainnya.

“Kalau dilihat, memang lebih dominan peninggalan perang dunia. Ada juga Wisma Patra, Pelabuhan Jepang, dan Waterladen di Jalan Telaga Air yang sudah masuk daftar,” jelasnya.

Meski jumlahnya banyak, Abdul Salam mengakui pengelolaan cagar budaya di Tarakan masih terbatas. Dari 47 titik yang sudah ditetapkan, hanya sebagian kecil yang dijaga juru pelihara (jupel).

“Jupel kita ada sembilan, lima di antaranya sudah P3K. Tapi memang orientasinya masih lebih ke perawatan, belum sampai pengawasan penuh,” kata Abdul Salam.

Ke depan, Pemkot Tarakan berencana memperkuat pengelolaan sekaligus menjadikan cagar budaya sebagai destinasi wisata sejarah. “Tujuan utama tetap pelestarian, tapi kita juga ingin situs ini bisa dimanfaatkan untuk wisata sejarah masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER