TARAKAN— Kuota haji untuk Kota Tarakan pada 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 150 jamaah. Kondisi ini terjadi meski jumlah daftar tunggu haji terus menumpuk hingga masa tunggunya mencapai 36 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, Asmawan, mengatakan jumlah jamaah yang bisa diproses tahun ini bahkan hanya 118 orang. Sisanya menunggu giliran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini daftar tunggu haji Tarakan mencapai lebih dari 5.000 orang dengan estimasi keberangkatan 36 tahun kemudian,” ujar Asmawan, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, persiapan haji tetap berjalan meski belum ada penambahan kuota. Kemenag Tarakan tengah menunggu jadwal dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, untuk pembuatan paspor jamaah melalui program easy paspor.
Asmawan juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pusat terkait peralihan kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh pelayanan masih ditangani Kemenag sambil menunggu kebijakan baru yang diperkirakan mulai berlaku pada 2026.
“Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan pelayanan haji bisa lebih fokus. Namun untuk kuota, sampai sekarang belum ada penambahan,” katanya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


