TARAKAN— Rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah belum sepenuhnya terealisasi.
Hingga saat ini, pelayanan haji masih menjadi kewenangan Kementerian Agama di daerah. Peralihan tugas baru diperkirakan mulai efektif pada 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Tarakan, Asmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat daring bersama pusat terkait persiapan transisi.
Dalam rapat tersebut, daerah diminta untuk melakukan inventarisasi aset haji yang nantinya akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Instruksi resmi mengenai struktur organisasi kementerian haji memang belum ada. Namun, kami sudah diminta menyiapkan data dan melakukan inventarisasi,” ujar Asmawan, Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, persiapan penyelenggaraan haji 2026 tetap berjalan sebagaimana biasanya. Saat ini, Kemenag Tarakan tengah menunggu jadwal dari Kantor Imigrasi Kelas II untuk proses pembuatan paspor jamaah melalui program easy paspor.
Kuota haji untuk Kota Tarakan masih tetap 150 jamaah. Namun, hanya sekitar 118 jamaah yang dapat diproses pada tahun ini. Adapun jumlah daftar tunggu haji di Tarakan mencapai lebih dari 5.000 orang dengan masa tunggu sekitar 36 tahun.
Asmawan menambahkan, kepastian mengenai status pegawai yang selama ini menangani haji masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Belum ada keputusan apakah pegawai otomatis beralih ke kementerian baru atau harus melalui mekanisme rekrutmen terbuka.
Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan karena lebih terfokus. “Selama ini, Kemenag menangani banyak bidang keagamaan, mulai pendidikan, zakat, wakaf, hingga kemesjidan. Dengan adanya kementerian khusus, pelayanan haji diharapkan lebih efektif,” ujarnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


