Kelalaian Pengendara Jadi Pemicu Utama Kecelakaan di Tarakan

TARAKAN – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, mengungkapkan bahwa kelalaian pengendara  menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di wilayahnya.

Pelanggaran yang sering ditemui antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga pengendara di bawah umur.

“Kelalaian ya paling banyak, yang nerobos, terus tidak pakai helm, anak dibawa umur. Itu yang biasanya sering kita dapati orang ataupun korban kecelakaan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Rudika menambahkan, mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara roda dua. Kecelakaan yang terjadi sebagian besar tergolong sedang dan ringan, sementara kasus dengan korban meninggal dunia relatif lebih sedikit.

Dia juga menyoroti titik rawan kecelakaan, salah satunya di kawasan Stadiun Datu Adil yang kerap dijadikan arena balap liar. Untuk mencegah hal itu, jajaran Satlantas rutin melakukan patroli malam.

Selain faktor kelalaian, kondisi jalan yang kurang memadai dan minim penerangan turut memengaruhi risiko kecelakaan. “Itu juga salah satu faktor yang menpengaruhi seseorang kecelakaan,” tambahnya.

Kasat Lantas turut menyinggung fenomena pelajar yang nekat membawa kendaraan bermotor. Menurutnya, meski ada dilema di lapangan, pihaknya memilih mengedepankan langkah edukasi. “Kadang nurani kita juga kasihan kan. Mereka alasannya tidak ada yang antar, jadi sebatas kita imbau dan rutin sosialisasi di sekolah,” katanya.

Ke depan, Satlantas Polres Tarakan berencana menggandeng instansi terkait untuk membenahi potensi kecelakaan, mulai dari perbaikan fasilitas jalan, pemasangan markah, hingga penambahan rambu lalu lintas.

Adapun jumlah kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan, kata dia, mengalami penurunan signifikan. Pada 2024 tercatat 110 kasus, sementara hingga September 2025 jumlahnya hanya sekitar 40 kasus. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER