Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Sehat, Tidak Ada Maladministrasi

TARAKAN – Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Abd. Azis Hasan memastikan perusahaan dalam kondisi sehat dan tidak ada maladministrasi.

Azis menjelaskan salah satu indikator sehatnya PDAM adalah kualitas air yang memenuhi standar serta kontinuitas layanan yang berjalan terus-menerus. Saat ini, lebih dari 80 persen penduduk Tarakan sudah terlayani air bersih.

Pelayanan PDAM juga disebut ikut menggerakkan perekonomian masyarakat. “Kalau itu sudah dilaksanakan, secara garis besar itu sudah dianggap baik. Kemudian kalau kita lihat lagi tujuan, PDAM membantu mengembangkan perekonomian,” ujar Azis, Sabtu (13/9/2025).

Tak hanya itu, kata dia, PDAM Tarakan juga rutin menyetor dividen. Hasil audit kinerja oleh BPKP pun menempatkan PDAM dalam kategori baik. “Dalam penilaian itu semua, PDAM Tarakan  semua masuk kategori baik semua, sehat dan baik gitu,” ujarnya.

Meski begitu, Azis tak menampik terkadang ada gangguan seperti air keruh saat terjadi kendala listrik. Namun, secara umum dia menilai kualitas air PDAM sudah bagus.

“Kalau kontinuitasnya itu sudah berjalan, jadi kemudian kita sudah setor dividen, keberadaan kita sudah menggerakkan ekonomi. Jadi kita sudah sehat sudah ya, saya kira demikian,” tegasnya.

Terkait posisi direktur PDAM, Azis menegaskan kewenangan penuh ada di Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Wali Kota Tarakan, Khairul.

“Walaupun masa jabatannya 5 tahun, tetapi KPM berwenang untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Jadi enggak mesti harus 5 tahun gitu,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal masa jabatan direktur disesuaikan dengan periode Wali Kota. Perpanjangan jabatan bisa dilakukan, namun KPM memutuskan untuk melalui proses seleksi. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER