Kenaikan Abonemen PDAM Tarakan Dibatalkan

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, resmi membatalkan kenaikan biaya abonemen Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu (13/9/2025) dan sekaligus menginstruksikan agar tarif dikembalikan seperti semula.

Khairul menegaskan, keputusan tersebut diambil bukan karena adanya pelanggaran aturan, melainkan murni pertimbangan non-teknis dan politis. Dia menilai polemik yang berkembang di media sosial serta masukan dari berbagai elemen masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah.

“Meskipun tidak menyalahi aturan, keputusan ini diambil di tengah kondisi ekonomi masyarakat dan aspirasi yang muncul di sejumlah media. Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri, PDAM memiliki kewenangan menaikkan tarif maksimal 15 persen tanpa persetujuan DPRD,” jelasnya.

Namun sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM), Khairul menekankan perlunya pertimbangan lain.

“Ini keputusan non-teknis. Saya melihat waktunya tidak tepat, apalagi dalam situasi psikologis masyarakat yang sedang kurang baik. Saya tidak ingin masalah ini berlarut dan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Khairul memastikan, bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, dana lebihnya akan dikompensasi pada tagihan bulan berikutnya.

“Saya sudah panggil manajemen PDAM tadi pagi. Ini perintah, dan harus dijalankan tanpa tapi, tanpa kecuali,” tegasnya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam, Iwan Setiawan, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti arahan tersebut.

“Mulai hari ini, kami akan memanggil tim IT untuk menyesuaikan sistem pembayaran. Bagi pelanggan yang membayar mulai Minggu, tarif abonemen sudah kembali ke semula,” katanya.

Iwan juga menegaskan, pembatalan kenaikan tarif ini tidak akan memengaruhi pelayanan PDAM.

“Layanan seperti pemasangan meteran baru maupun penggantian meteran rusak tetap gratis. Kami berterima kasih atas masukan mahasiswa dan masyarakat. Kritik yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki pelayanan ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER