TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan masih menunggu arahan, petunjuk, dan instruksi dari BPOM pusat terkait pengawasan vape zombie atau rokok elektrik yang mengandung etomidate, sejenis obat keras ilegal.
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan, mengatakan pihaknya belum bisa bergerak jika belum ada arahan dari pusat.
“Sejauh ini belum ada arahan atau petunjuk secara langsung dari Balai POM Pusat, sehingga kita belum bisa bergerak turun ke lapangan. Terkait dengan rokok elektrik zombie pihaknya akan memastikan dulu seperti apa informasi dari pusat,” jelas Herianto, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, pada awal Agustus 2025 petugas gabungan yang terdiri dari BPOM pusat, BNN, dan Bea Cukai sempat mengamankan 3 kilogram ketamine dari luar negeri. Barang tersebut rencananya akan diolah menjadi liquid rokok elektrik. “Ketamine ini tidak boleh dijual sembarangan karena termasuk obat bius,” ungkapnya.
Herianto menambahkan, pengawasan rokok yang dilakukan BPOM selama ini lebih banyak menyasar aspek iklan, termasuk peringatan kesehatan publik. Pengambilan sampel rokok juga dilakukan melalui balai-balai tertentu yang memiliki laboratorium memadai.
“Pengawasan terkait public health warning, anjuran dampak kesehatan harus dicantumkan di kabel rokok baik itu konvensional maupun tokok elektrik,” katanya.
Dia juga menegaskan, rokok konvensional maupun elektrik memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan.
“Jangan dikira bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu dampak serius dari rokok adalah penyakit paru-paru. Bahkan, perokok pasif memiliki risiko kesehatan lebih besar.
“Kita mengimbau kepada perokok aktif untuk merokok jauh dari anak-anak, karena perokok pasif lebih berbahaya terdampak pada kesehatannya dibandingkan dengan perokok aktif,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


