Kemenag Tarakan Perkuat Pengawasan untuk Cegah Masuknya Aliran Sesat

TARAKAN – Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keberadaan aliran sesat yang beroperasi di Kota Tarakan. Hal tersebut terpantau dari laporan mingguan para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di empat kecamatan, yang menyatakan nihilnya aktivitas aliran menyimpang di wilayah masing-masing.

Meski demikian, kewaspadaan tetap dijaga. Pasalnya, aliran sesat kerap mencari pengikut dengan cara tertutup. “Kami terus berkoordinasi dengan ormas-ormas di Tarakan, agar segera melaporkan jika menemukan adanya ajaran atau kegiatan keagamaan yang menyimpang,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, Kamis (11/9/2025).

Tarakan dan Kalimantan Utara pada umumnya dinilai rawan dari ancaman aliran sesat maupun radikalisme, karena posisinya yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Sebagai langkah antisipasi, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Tarakan telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Beberapa aliran yang sebelumnya terdeteksi, seperti Antum Muktar, Makam Rahasia, dan Nata Agung bahkan telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dibubarkan.

Kemenag Tarakan sendiri mengedepankan upaya pencegahan dengan menggandeng MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk rutin berbagi informasi.

Jika ditemukan ajaran menyimpang, pendekatan mediasi dengan tokoh pengajarnya dilakukan guna meluruskan pemahaman mereka. Selain itu, Kemenag juga aktif menyosialisasikan moderasi beragama agar masyarakat terhindar dari paham ekstrem.

Dari sisi pembinaan, Kemenag Tarakan menurunkan 32 penyuluh agama Islam yang aktif memberikan edukasi ke masyarakat. Para penyuluh ini dibekali kemampuan khusus untuk menangkal kelompok radikal dan mengajak umat beragama menjaga toleransi. “Kami baru saja melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) deteksi dini konflik keagamaan Islam. Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini juga dilakukan lintas agama untuk memperkuat kerukunan,” tambah Aslam.

Dengan strategi pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi yang terintegrasi, Kemenag Tarakan menegaskan komitmennya menjaga masyarakat dari pengaruh aliran sesat dan paham keagamaan yang menyimpang.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER