TARAKAN – Pemenuhan hak-hak awak kapal perikanan di Kalimantan Utara diakui belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini disampaikan Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna, dalam peluncuran Tim Pengawasan Bersama Norma Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan, di Hotel Swissbell Tarakan, Selasa (9/10/2025).
Yuli menegaskan, bahwa perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha perikanan adalah dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Dia menilai pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengaturan waktu kerja dan istirahat.
“Tanpa usaha berkelanjutan, pekerja tidak bisa bekerja dengan baik. Sebaliknya, tanpa perlindungan hak pekerja, usaha juga tidak mungkin berjalan sehat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi di Kalimantan Utara menunjukkan bahwa hak-hak pekerja perikanan masih ada yang belum terpenuhi secara menyeluruh. Kendati demikian, pemerintah terus berupaya menyesuaikan sistem dengan standar internasional, salah satunya Konvensi ILO 188 yang mengatur kerja layak di sektor perikanan.
Yuli menambahkan, kompleksitas persoalan di laut membuat pengawasan harus dilaksanakan secara kolaboratif. Karena itu, tim pengawasan bersama dibentuk dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, hingga pekerja.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mijil Retno Sujiwo, menegaskan KKP berkomitmen melindungi awak kapal. Bentuk perlindungan tersebut mencakup batas usia minimal 18 tahun, peningkatan kompetensi pekerja, hingga kontrak kerja yang jelas antara pemilik kapal dan awak kapal.
Dia menegaskan, meskipun ada perbedaan perlakuan antara kapal kecil dan besar, keselamatan dan keamanan di laut wajib menjadi standar bagi semua. Selain itu, regulasi juga mengatur standar upah dan sistem bagi hasil yang harus disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian kerja laut.
“Setiap ukuran kapal berapapun harus aman dan selamat di laut. Itu prinsip dasar perlindungan awak kapal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Dengan adanya tim pengawasan bersama, pemerintah berharap hak-hak awak kapal perikanan di Kaltara dapat semakin terpenuhi, sekaligus memastikan usaha perikanan tetap berkelanjutan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


