TARAKAN – DPRD Tarakan mulai menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aturan ini lahir dari inisiatif legislatif untuk memperkuat upaya perang melawan narkoba di kota perbatasan tersebut.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menegaskan urgensi Perda ini karena posisi geografis Tarakan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat wilayah itu rawan jadi jalur masuk narkoba.
“Tarakan ini dari dulu jadi pintu masuk. Kalau barangnya dikonsumsi di sini, habis sudah orang Tarakan. Untungnya sebagian besar keluar lagi, bukan semua dipakai di sini. Tapi tetap, kita harus pertegas aturan untuk mencegahnya,” kata Yunus di Tarakan, Rabu (10/9/2025).
Menurut Yunus, meski perubahan anggaran daerah sudah disahkan, usulan Perda P4GN masih bisa dimasukkan. Prosesnya akan dimulai dengan penyusunan naskah akademik yang kemungkinan melibatkan akademisi, sebelum dilakukan sosialisasi bersama pemerintah.
“Perda ini nanti akan kita uji publik. Sebelum disahkan, harus ada kajian-kajian. Kita undang tokoh masyarakat, kepolisian, BNN, untuk memberi pendapat pasal apa saja yang perlu dimasukkan,” ujarnya.
Yunus menilai Perda ini nantinya bukan hanya memperkuat kewenangan aparat, tapi juga menjadi pedoman bagi instansi, lembaga, dan masyarakat untuk bergerak bersama melawan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik, menyebut keberadaan Perda P4GN sangat penting sebagai dasar hukum kegiatan pencegahan.
“Karena dengan adanya Perda itu menjadi dasar hukum OPD dan masyarakat untuk melakukan kegiatan P4GN,” jelas Evon.
Evon menambahkan, salah satu kendala utama selama ini adalah minimnya anggaran. Menurutnya, dengan adanya Perda, alokasi dana bisa lebih jelas sehingga seluruh pihak dapat bergerak melakukan pencegahan narkoba.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


