Aliansi Utara Geruduk DPRD Tarakan, Suarakan Penolakan Tunjangan DPR dan Reformasi Polri

TARAKAN — Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Utara menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (1/9/2025). Aksi ini diikuti elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat yang menuntut pembatalan tunjangan baru DPR RI serta mendesak reformasi kepolisian.

Sejak siang, massa memenuhi jalan depan gedung dewan sambil berorasi, membakar ban, dan beberapa kali terlibat dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Meski demikian, jalannya aksi relatif kondusif.

Koordinator lapangan Aliansi Utara, A.A. Muchammad Imanullah Aziz, menyebutkan ada tiga tuntutan utama yang diusung. Pertama, pembatalan tunjangan terbaru DPR RI yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Kedua, mendorong pengesahan sejumlah kebijakan pro rakyat, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, serta kebijakan peningkatan kesejahteraan dan pendidikan. Ketiga, reformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan humanis.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menyatakan pihaknya siap meneruskan aspirasi tersebut. “Kita akan mengawal sampai ke DPR RI,” ujarnya.

Dia menegaskan, tuntutan itu akan disampaikan ke tiga anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, yakni Dedy Sitorus, Rahmawati, dan Hasan Saleh.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib. Dia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberikan pengawalan tanpa kekerasan. “Kami berharap aksi ini tetap berjalan damai hingga selesai,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar Gedung DPRD Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER