Driver Ojol Tarakan Aksi Damai, Orderan Sempat Terhenti 4 Jam

TARAKAN – Ratusan driver ojek online (ojol) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menggelar aksi solidaritas, Sabtu (30/8/2025), atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas rantis Brimob saat demo di Jakarta Pusat. Meski sempat berdampak pada layanan, orderan hanya terhenti selama kurang lebih 4 jam.

Perwakilan driver ojol di Tarakan memastikan kegiatan ini tidak bertujuan mengganggu masyarakat, melainkan murni sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya rekan mereka di Jakarta.

Dikatakan Ketua Asosiasi Driver Online Tarakan, Adit, pelanggan yang hendak menggunakan jasa ojol hari ini diharapkan bersabar. Karena kurang lebih waktu 4 jam estimasi waktu disisihkan untuk aksi solidaritas.

“Mungkin selama 4 jam ini agak sedikit susah mau memesan ojol,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menanggapi beredarnya flayer terkait ajakan aksi demo yang dikabarkan akan dilaksanakan di Tarakan. Adit menegaskan hal tersebut tidak benar dan hanya informasi palsu yang beredar di media sosial.

“Berkaitan demo tentang ojol maupun poster beredar kemarin di medsos semua hoaks. Termasuk surat rapat yang saya buat itu dipotong dan nama saya dihapus. Jadi untuk masyarakat Tarakan berhati-hati untuk menerima informasi. Ini bisa membuat resah masyarakat,” jelasnya.

Aksi yang dilakukan hari ini, lanjut Adit, hanyalah aksi damai sebagai bentuk rasa belasungkawa. Ia menegaskan tidak ada kegiatan anarkis ataupun aksi besar lain yang akan digelar.

“Hanya hari ini aksinya. Tidak ada aksi atau pergerakan lain. Kami tidak ada kegiatan bakar ban, tidak ada bakar kantor dewan dan lainnya,” tegasnya.

Setelah selesai mengikuti tabur bunga dan salat gaib di Masjid Islamic Center Tarakan, para driver ojol pun langsung kembali bekerja seperti biasa.

“Kami menghargai menghormati rekan kami setelah tabur bunga dan salat ya kembali beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER