TARAKAN – Sejak 2024, pasien yang ingin berobat ke poli gigi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan tak bisa lagi langsung datang. Layanan gigi umum kini hanya bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi praktik mandiri.
Plt Direktur RSUD dr H Jusuf SK, dr Budy Azis, menjelaskan perubahan ini merupakan kebijakan nasional yang diatur Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Rumah sakit rujukan hanya diperbolehkan memberikan layanan gigi spesialis, bukan gigi umum.
“Kalau poli gigi di rumah sakit rujukan itu harus spesialis, tidak bisa dilayani dokter gigi umum lagi. Sesuai ketentuan, pasien gigi umum wajib berobat di FKTP dulu. Kalau butuh penanganan spesialis, baru bisa dirujuk ke rumah sakit,” jelas dr Budy, Selasa (26/8/2025).
Meski sudah berlaku sejak setahun terakhir, kebijakan ini masih menyisakan kendala di Kalimantan Utara. Sebab, tidak semua puskesmas buka 24 jam seperti di Jawa. Kondisi ini membuat pasien yang sakit di malam hari bingung harus menunggu pagi atau mencari alternatif lain.
“Kalau di Jawa kan puskesmas banyak yang sudah 24 jam, bahkan punya UGD lengkap. Di Kaltara belum semua, jadi masih ada celah yang jadi pertanyaan pasien maupun rumah sakit,” ungkapnya.
Di sisi lain, perubahan aturan ini membuat dokter gigi umum di rumah sakit kehilangan pasien. Banyak dari mereka akhirnya didorong melanjutkan pendidikan spesialis.
Awal kebijakan ini diterapkan, penolakan sempat marak. Namun kini, pasien mulai terbiasa berobat ke FKTP terlebih dahulu sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD jika butuh perawatan lanjutan.
“Sekarang pasien sudah tahu alurnya. Rumah sakit kita juga sudah lengkap untuk layanan spesialis sehingga jadi rujukan utama,” pungkas dr Budy.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


