Bahasa Tidung Masuk Kurikulum, Disdik Tarakan Dorong Revitalisasi Bahasa Daerah

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan resmi menerapkan bahasa Tidung sebagai mata pelajaran muatan lokal di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan yang mulai berjalan sejak 2024 ini kini diperluas cakupannya sebagai bagian dari upaya revitalisasi bahasa daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, menyampaikan bahwa pembelajaran bahasa Tidung diberikan langsung oleh guru-guru yang memiliki kemampuan menggunakan bahasa tersebut. Meski pada tahap awal mayoritas diajarkan oleh guru penutur asli, namun ke depan tidak menutup kemungkinan bisa diajarkan oleh guru dari suku lain.

“Tidak mesti dari guru suku Tidung, tapi awalnya memang dari guru-guru yang berasal dari suku Tidung karena mereka penutur asli,” ujar Tamrin, Sabtu (23/8/2025).

Dia menambahkan, jumlah guru di Tarakan saat ini sudah mencukupi untuk melaksanakan pembelajaran bahasa Tidung. Hampir setiap sekolah telah memiliki tenaga pendidik yang bisa membawakan mata pelajaran tersebut, meski belum ada lulusan sarjana khusus bahasa lokal. “Ini juga di-handle guru kelas, karena tidak harus guru khusus bahasa Tidung. Kita memang belum punya sarjana guru bahasa lokal,” jelasnya.

Mata pelajaran bahasa Tidung diajarkan mulai kelas 1 SD hingga kelas 3 SMP. Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Tidung yang sejak lama mendorong bahasa daerah masuk kurikulum pendidikan formal. DPRD Tarakan juga memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

Meski berjalan cukup baik, Tamrin mengakui masih ada tantangan, khususnya terkait ketersediaan sarana pembelajaran. Salah satunya kebutuhan buku ajar yang jumlahnya masih terbatas.

“Untuk mendukung kelancaran pembelajaran, kita masih perlu pencetakan buku dalam jumlah besar agar semua kelas bisa terpenuhi,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Tarakan berharap generasi muda tidak hanya memahami, tetapi juga mampu melestarikan bahasa Tidung. Langkah ini dinilai penting agar bahasa daerah tetap bertahan di tengah arus globalisasi dan perkembangan zaman. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER