Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Surat Tanah Palsu yang Menyeret Maksum

TARAKAN – Kasus pemalsuan dokumen tanah dengan tersangka Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri alias Haji Maksum tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan. Polres Tarakan pun membeberkan kronologi penanganan perkara hingga penetapan tersangka.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi (LP) pada November 2024 lalu.

“NR, melakukan pelaporan terkait dugaan pemalsuan dokumen, dan laporan tersebut dilakukan tindak lanjut dengan melakukan beberapa tahapan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Jumat (22/8/2025).

Dari laporan itu, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Klarifikasi terhadap 12 saksi dilakukan pada Desember 2024. Pemeriksaan ahli pidana Universitas Borneo Tarakan digelar 3 Februari 2025, dilanjutkan gelar perkara naik sidik pada 5 Februari 2025.

Tahap penyidikan berlanjut dengan memeriksa 12 saksi pada Februari 2025, pemeriksaan ahli pidana Universitas Borneo Tarakan pada 27 Maret 2025, serta pemeriksaan ahli grafonomi forensik dari Puslabfor Polda Jawa Timur AKBP Dedi Prasetyo di Surabaya, juga pada 27 Maret 2025.

“Pada 10 April 2025, hasil dari hasil pemeriksa menyimpulkan, Tanda Tangan Bukti (QT) atas nama Haji. Abdul Gani Atjat dinyatakan tidak identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda,” bebernya.

Polisi lalu menyita barang bukti berupa satu lembar asli surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama HM Moch Maksum Indragiri seluas 30 Ribu Meter Persegi, tertanggal 12 Juli 1984. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani Ketua RT, Kepala Desa, hingga Camat Tarakan Barat kala itu.

Penyidik kemudian menggelar perkara pada 28 April 2025. H Maksum ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana.

“Hasil gelar perkara yang dilaksanakan, berdasarkan Pasal 184 Kuhap HM dapat ditetapkan tersangka berdasarkan dari keterangan 12 saksi, keterangan ahli, surat berdasarkan barang bukti yang disita dan keterangan terlapor,” tegasnya.

Setelah berkas perkara lengkap, polisi melimpahkan berkas ke Kejari Tarakan pada 6 Mei 2025. Namun jaksa sempat mengembalikan berkas dengan P19. Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim 22 Mei 2025. Pada 17 Juni 2025, berkas dinyatakan lengkap (P21). Penyidik pun menyerahkan HM beserta barang bukti ke Kejari Tarakan pada 26 Juni 2025.

“Selama penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga diserahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tarakan, HM tidak pernah ditahan karena alasan yang bersangkutan kooperatif dan alasan kesehatan,” katanya.

Polres Tarakan memastikan penanganan kasus ini dilakukan profesional, akuntabel, dan transparan. Masyarakat diminta menghormati proses hukum hingga adanya putusan pengadilan.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan agar media sosial tidak menyebarkan informasi keliru yang bisa menggiring opini publik tanpa dasar.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER