TARAKAN– Kuasa hukum H. Maksum, Indrawati, meluruskan informasi terkait eksepsi dalam sidang kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.
Ia membantah pernyataan Kejari Tarakan yang menyebut eksepsi pihaknya ditolak seluruhnya.
“Perlu saya klarifikasi, eksepsi kami itu tidak ditolak seluruhnya. Aslinya, sebagian eksepsi dikabulkan dan sebagian memang dianggap harus dibuktikan oleh majelis,” kata Indrawati kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, dakwaan pertama tetap dilanjutkan untuk dibuktikan oleh jaksa penuntut, sementara dakwaan kedua dianggap kabur. “Masalah tempus dan deliktusnya tidak jelas. Waktunya, tanggalnya, bulannya itu semua tidak jelas,” ungkapnya.
Indrawati juga menyoroti barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan, yakni Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tahun 1984 yang dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik. Ia menilai jaksa belum menunjukkan dokumen pembanding.
“Keterangan saksi mereka juga tidak pernah melihat surat asli yang sebenarnya, yang jadi keberatan kami dikatakan surat beliau diduga palsu, apa yang dipalsukan, kan harus ada pembanding. Kalau dikatakan palsu berarti ada aslinya, itu lah yang sampai saat ini belum kami lihat,” ujarnya.
Lebih jauh, Indrawati menyebut perkara yang menjerat kliennya berawal dari sengketa perdata. Ia mengatakan H. Maksum sempat melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah ke Polres Tarakan pada 19 November 2024. Namun laporan itu dihentikan penyidik pada April 2025 dengan alasan bukan tindak pidana, sehingga disarankan untuk menempuh upaya hukum perdata.
“Dari sinilah kami menyimpulkan bahwa klien kami mengalami kriminalisasi karena laporan kami dihentikan tanggal 30 April bersamaan ditetapkannya beliau sebagai tersangka,” ujarnya.
Indrawati memastikan akan menghadirkan saksi meringankan, termasuk saksi batas dan saksi ahli. “Ada sekitar 5 orang yang akan kami hadirkan,” katanya.
Pihaknya menegaskan memiliki bukti pembayaran PBB sejak 2001 sampai sekarang. Hal ini dianggap dapat membuktikan kliennya sebagai pemilik lahan secara sah. “Kalau nilai pajaknya itu sendiri Rp 1 juta per tahun ini kan termasuk mahal. Ini termasuk kerugian klien kami karena selama ini sudah diakui juga oleh pemerintah karena ada bukti pajak sendiri,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


