TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan angkat bicara soal perkara hukum yang menjerat H. Maksum. Kejari menegaskan kasus ini bukanlah sengketa kepemilikan tanah, melainkan dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid menerangkan kasus bermula saat penyidik Polres Tarakan menyerahkan berkas perkara H Maksum ke Kejari Tarakan pada Mei 2025. Setelah sempat dikembalikan untuk dilengkapi, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).
“Tersangka dan barang bukti diserahkan pada 26 Juni 2025. Berdasarkan pertimbangan objektif maupun subjektif serta kepentingan persidangan, Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penahanan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025,” kata Kejari Tarakan, Rabu (20/8/2025).
Sidang perdana digelar pada 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak hakim, sehingga persidangan berlanjut hingga tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dia menegaskan barang bukti utama dalam kasus ini bukanlah tanah atau sertifikat hak milik. “Barang bukti yang disita adalah satu lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984,” jelasnya.
Surat tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasil uji forensik dengan nomor 2208/DTF/2025 tertanggal 27 Maret 2025 menyatakan tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat, yang kala itu menjabat Lurah Karang Anyar, non identik atau palsu dengan tanda tangan pembanding.
Kejari Tarakan menegaskan dakwaan tidak terkait sengketa lahan. “JPU melakukan penuntutan bukan atas dasar persoalan kepemilikan tanah, melainkan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh isu liar di media sosial. “Status bersalah atau tidaknya saudara Maksum hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah,” tutup Kejari Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


