TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara, dipimpin oleh Kombes Pol Dadang Wahyudi bersama tim melakukan penggeledahan di kantor Bankaltimtara, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Jumat (15/8/2025). Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WITA, hingga pukul 21.23 WITA.
Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dadang Wahyudi menyampaikan pemeriksaan berlangsung di tiga tempat, yakni Kanwil Kaltimtara, Kaltimtara Cabang Tanjung Selor dan Nunukan.
“Pemeriksaan ini dalam rangka tindak pidana korupsi kredit fiktif. Untuk kemudian menarik uang dari Bankaltimtara,” ujarnya.
Ditanya terkait kerugian, dirinya menjelaskan masih menunggu perhitungan, tetapi diperkirakan sekisar ratusan miliar rupiah. Adapun, sebanyak 30 kardus yang berisi dokumen terkait dengan tindak pidana tersebut disita, terkait dengan kredit fiktif dari tahun 2022 hingga 2024.
Mereka yang mengajukan kredit fiktif berasal dari luar Kalimantan Utara (Kaltara), jumlahnya mencapai 47 kredit fiktif. “Tidak ada tersangka kita hanya melakukan pengeledahan. Sebelumnya yang sudah diperiksa mencapai 30 orang,” tutupnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


