Kemenhub Tetapkan Bandara Juwata Tarakan Berstatus Internasional

TARAKAN – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kalimantan Utara. Bandara Juwata Tarakan resmi masuk daftar 36 bandara umum berstatus internasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, sebagai bagian dari langkah strategis memperluas konektivitas udara, memperkuat arus perdagangan dan pariwisata, serta meratakan layanan penerbangan internasional di seluruh Indonesia.

“Setiap bandara yang berstatus internasional harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai aturan ICAO, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina,” tegas Lukman dalam keterangan rilisnya yang diterima, Rabu (13/8/2025).

Sebagai salah satu bandara pada daftar nomor 23–36, Bandara Juwata Tarakan wajib melengkapi dokumen persyaratan dalam waktu maksimal enam bulan. Persyaratan tersebut mencakup surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit dan personel dari instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Status internasional ini membuka peluang lebih luas bagi Kota Tarakan dan Kalimantan Utara. Tidak hanya mempermudah perjalanan langsung ke luar negeri, tetapi juga memperbesar potensi masuknya wisatawan mancanegara dan investasi.

Dengan posisi strategis di utara Kalimantan, Bandara Juwata diharapkan menjadi pintu gerbang perdagangan dan pariwisata yang menghubungkan Indonesia dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, khususnya Malaysia dan Filipina.

Kemenhub akan melakukan pemantauan sejak tahap persiapan hingga operasional penuh. Evaluasi kinerja bandara dilakukan minimal setiap dua tahun. Jika semua persyaratan terpenuhi tepat waktu, Bandara Juwata bisa segera melayani penerbangan langsung internasional secara reguler.

“Langkah ini bukan hanya memperkuat konektivitas, tapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ujar Lukman.

Penetapan ini sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya terkait bandara internasional, sebagai bagian dari pemutakhiran daftar berdasarkan evaluasi kebutuhan dan perkembangan sektor transportasi udara nasional.

Dengan status barunya, Bandara Juwata Tarakan kini resmi menjadi salah satu simpul penting konektivitas udara internasional Indonesia di wilayah perbatasan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER