BPBD Tarakan Salurkan Bantuan Material di 64 Titik Longsor

TARAKAN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan menyalurkan bantuan material di 64 titik lokasi rawan longsor. Bantuan ini diprioritaskan untuk mencegah longsor susulan, bukan untuk memperbaiki rumah warga yang rusak.

Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, menjelaskan bantuan yang disalurkan meliputi kayu, papan, balok, dan paku. Seluruh material tersebut digunakan untuk membangun siring penahan tanah di kawasan yang berisiko longsor.

“Bantuan ini sifatnya stimulan, jadi tidak menyelesaikan secara utuh. Pengelolaan akan dilakukan bersama, dengan partisipasi masyarakat dalam pemasangan siring serta penanaman bambu atau rumput di atasnya,” kata Yonsep, Jumat (8/8/2025).

Lokasi longsor tersebut tersebar di 11 kelurahan di tiga kecamatan, yakni Tarakan Barat, Tarakan Tengah, dan Tarakan Timur. Dari total 64 titik, sebanyak 49 titik masih dalam proses penanganan dan telah mendapat persetujuan anggaran dari Wali Kota Tarakan untuk dimasukkan dalam perubahan anggaran 2025.

Yonsep menegaskan peran aktif warga sangat penting dalam penanganan bencana. Stimulan dari pemerintah hanyalah langkah awal, sedangkan pengerjaan lanjutan dilakukan melalui kerja bakti bersama masyarakat.

“Kalau semua diserahkan ke pemerintah, akan sulit selesai. Masyarakat, baik yang terdampak maupun yang tinggal di sekitar lokasi, diharapkan ikut membantu. Kepedulian terhadap potensi bencana harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dia menambahkan, kerusakan rumah akibat longsor akan ditangani oleh instansi lain, seperti Dinas Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum. BPBD sendiri fokus pada penanganan darurat untuk mencegah korban jiwa.

Sepanjang 2025, BPBD Tarakan mencatat 49 titik longsor. Beberapa di antaranya mengalami kejadian berulang hingga tiga kali, sehingga mendapat prioritas bantuan material untuk menahan pergerakan tanah. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER