Polisi Buru Otak Pelaku Penyelundupan 55 Karung Balpres

TANJUNG SELOR – Personel Polresta Bulungan tengah memeriksa belasan saksi hasil penangkapan satu unit truk yang bersisi 55 karung balpres, di KM 12 Jalan Poros Bulungan-Berau.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan mengatakan hasil keterangan saksi, balpres yang diamankan dikirim melalui jalur sungai dan tiba di Pelabuhan Sabanar Baru, Tanjung Selor.

“Barang ini diturunkan di daerah Sabanar Baru. Tepatnya di tepi sungai, dari speedboat kemudian diangkut oleh beberapa orang kemudian dinaikkan ke dalam mobil truck. Anggota kepolisian akhirnya membuntuti dan akhirnya berhasil diamankan di KM 12 Desa Gunung Sari,” tuturnya.

Kalau untuk tujuannya memang mau diantarkan lagi ke Balikpapan. Keterangan dari driver, dia tidak tahu barangnya milik siapa. Akan tetapi ada orang yang mengarahkan untuk menunggu di tempat tujuan.

“Karena ini sudah pekerjaan yang ketiga kali. Dia tidak menggetahui pemilik barang hanya dikomunikasikan lewat telepon seluler,” tukasnya.

Driver ini dihubungi oleh orang yang sama. Dalam satu kali pengiriman sang supir diupah oleh penada barang sebesar Rp 9 juta. Untuk nilai ekonomi dari hasil peredaran 55 balpres tersebut, kata dia detailnya belum diketahui.

“Tapi kalau saya baca di media, satu balnya itu harganya sekitar Rp 2-3 juta. Jadi kalau mungkin 55 bal bisa dihitung dengan harga itu,” tuturnya.

Kepolisian terus berupaya dengan melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa otak yang memerintah dari driver ini. Hasilnya, jika orangnya dari luar Bulungan atau dari oknum yang terlibat tentu akan tetap diproses.

“Ini juga sudah dengan sepertujuan dari bapak Kapolresta,” tegasnya.

Mengenai speedboat yang terlibat dalam pengiriman balpres tersebut, pengakuan saksi tidak mengetahui persis karena pembongkaran di malam hari, tapi yang jelas speedboat tersebut bertuliskan borneo.

“Kalau speedboatnya berdasarkan keterangan dari driver, karena kondisinya gelap, dia tidak bisa melihat secara jelas. Cuma memang ada tulisannya Borneo saja, tapi dia tidak tahu Borneo-nya apa,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER