Polresta Bulungan Amankan 55 Karung Balpres Ilegal Tujuan Kaltim

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menggagalkan pengiriman 55 karung balpres ilegal, selain itu, dua orang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yakni seorang driver dan rekan kerjanya yang masih status keluarga.

Penangkapan itu bertempat di Jalan Poros Bulungan-Berau KM 12 Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 03.00 wita.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk dengan Nopol DN 8676 VG, yang mengangkut 55 karung barang bekas.

“Saat ini polisi sudah memintai keterangan dari supir truk sebagai saksi inisial A (43) laki-laki dan rekannya inisial A (47) perempuan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Setelah barang bukti diamankan, kepolisian selanjutnya menerbitkan LPA nomor 6/VII/2025, Polresta Bulungan, Polda Kaltara. Dengan tindak pidana yang dipersangkakan yakni pasal 111 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Berbunyi setiap importer yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 47 ayat 1 undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dan atau importer yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang, salah satu barang yang dilarang dalam perkara ini adalah balpres.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER