Bulog Pastikan Tak Ada Beras Oplosan di Tarakan, Awasi Distribusi Lewat SPHP

TARAKAN – Perum Bulog Divisi Regional Tarakan memastikan distribusi beras di wilayah tersebut dalam kondisi aman dan terkontrol. Seluruh pasokan beras diketahui berasal dari luar daerah dan terpantau secara ketat melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang mulai efektif berjalan sejak akhir Maret 2025.

Langkah pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendistribusian hingga harga jual di tingkat konsumen.

Kepala Perum Bulog Divre Tarakan, Sri Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa kecil kemungkinan terjadi peredaran beras oplosan di Tarakan karena distribusi beras saat ini hanya melalui SPHP.

“Kalau beras oplosan, saya bisa menjamin saat ini di Tarakan tidak ada. Posisinya, beras yang ada di Tarakan ini kan semua berasal dari luar Tarakan,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Distribusi SPHP sendiri masih difokuskan melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) di wilayah Pantura Tarakan. Ke depan, jalur distribusi akan diperluas melalui outlet Koperasi Merah Putih serta pedagang pengecer yang telah diverifikasi oleh Bulog, Dinas Perdagangan, dan Satgas Pangan.

Verifikasi dan edukasi terhadap pedagang telah dilakukan, termasuk sosialisasi soal ketentuan harga maksimal. “Kami kemarin telah melakukan verifikasi ke pedagang pengecer dan mengingatkan kembali bahwa ketentuan SPHP ini maksimal dijual di harga Rp13.000 per kilogram,” jelas Sri Budi.

Meskipun Harga Acuan Penjualan (HAP) nasional berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, Bulog menetapkan batas maksimal harga jual Rp13.000 untuk mencegah pembulatan harga yang merugikan konsumen. Untuk kemasan 5 kilogram, harga maksimal ditetapkan Rp65.000.

Bulog juga menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi Klik SPHP. Pedagang pengecer hanya diperbolehkan mengambil maksimal 2 ton beras per pengambilan, dan wajib menginput penjualan harian untuk memudahkan pemantauan.

“Jadi kami bisa memonitor. Saat kami melihat ada kejanggalan, tentunya kami akan turun, kami cek apakah betul,” tegasnya.

Sanksi tegas juga disiapkan. Pelanggaran ringan akan diberi teguran, sedangkan pelanggaran berat seperti pengoplosan akan dikenai pencabutan izin penyaluran. Para pengecer telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran, disaksikan oleh Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan.

Untuk memperkuat pengawasan, tim monitoring gabungan dari Bulog, Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan Pangan telah dibentuk. Tim ini melakukan pemantauan secara rutin setiap minggu dan bulan, di samping pemantauan harga harian yang sudah berjalan.

“Saat ada penjualan yang mencurigakan, kami langsung bekerja sama dengan tim Satgas Pangan,” tutup Sri Budi. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER