Bunyu Ikut Sukseskan Penanaman Mangrove Serentak se-Dunia

TANJUNG SELOR – Kegiatan penanaman mangrove serentak se-Dunia turut dilaksanakan di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan. Aksi penghijauan ini dilangsungkan belum lama ini dan menjadi bagian dari upaya global dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem pesisir yang memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim.

Kegiatan ini digelar secara seremonial dan merupakan hasil kolaborasi antara Pertamina EP Bunyu Field dengan Pertamina Hulu Energi Nunukan Company. Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari berbagai pihak sebagai wujud sinergi lintas sektor untuk menjaga keseimbangan alam di wilayah pesisir Kabupaten Bulungan.

Sejumlah pejabat dan tokoh penting turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Camat Kecamatan Bunyu, Kapolsek, Danramil, Danposal, serta Senior Manager PT Pertamina EP Bunyu. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga lingkungan hidup serta mempererat koordinasi antarlembaga di tingkat lokal.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Humas IPTU Magdalena Lawai, menyampaikan bahwa kegiatan penanaman mangrove ini tidak hanya berlangsung di Bunyu, melainkan juga secara serentak di berbagai belahan dunia. Hal ini menandai betapa pentingnya aksi kolektif dalam mengatasi krisis iklim dan kerusakan lingkungan.

“Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Karena ini merupakan agenda global, maka penting bagi kita semua untuk turut serta menyukseskannya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kelestarian alam,” jelas IPTU Magdalena.

Penanaman mangrove ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan simbolik, tetapi juga membawa dampak nyata terhadap keberlangsungan lingkungan pesisir, perlindungan habitat laut, serta penguatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut. (tin/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER