KIP Kaltara Dorong Bawaslu Bisa Verifikasi Ijazah Caleg

TARAKAN – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah memperjuangkan, agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan untuk memverifikasi ijazah calon legislatif dan kepala daerah secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan, dapat menutup celah penyalahgunaan dokumen dan mencegah terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat dugaan ijazah palsu.

Ketua KIP Kaltara, Fajar Mentari, menyebut pembahasan soal akses verifikasi ijazah oleh Bawaslu sedang berlangsung di tingkat pusat. Ia menilai, regulasi saat ini terlalu membatasi ruang gerak pengawasan karena alasan perlindungan data pribadi.

“Terkhusus untuk ijazah, ini sedang kita bahas bersama di pusat agar Bawaslu diberikan akses memverifikasi secara administratif, mulai dari ijazah SD, SMP, hingga SMA yang berkaitan dengan kelayakan calon,” ujar Fajar, di Tarakan, baru-baru ini.

Fajar menyoroti pentingnya keterbukaan ini bagi masyarakat sebagai pemilih. Dia menilai, publik berhak mengetahui latar belakang pendidikan para calon wakil rakyat.

“Bayangkan kalau ternyata semua jenjang pendidikan calon cuma dari sekolah paket – dari A, B, hingga C. Itu memang sah menurut aturan, tapi kasihan masyarakat kalau mereka tidak tahu,” ungkapnya.

Menurutnya, akses verifikasi tidak hanya penting dari sisi administratif, tapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Fajar menegaskan, keterbukaan informasi adalah kunci mencegah konflik hukum yang berujung PSU.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, harus ada pengecualian bagi Bawaslu agar bisa mengakses data ini secara terbatas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

KIP Kaltara, lanjut Fajar, telah aktif mengawal keterbukaan informasi Pemilu sejak 2023. Mereka juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi oleh KPU dan Bawaslu.

“Ini adalah langkah awal kami dalam mendampingi transparansi Pemilu dan Pilkada. Kami percaya seluruh tahapan Pemilu harus terbuka dan bisa diakses publik, termasuk regulasi yang mengaturnya,” ucapnya.

Fajar juga mendorong kolaborasi erat antara KPU, Bawaslu, dan KIP untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel. Dia berharap jurnalis dan masyarakat ikut berperan aktif mengawal keterbukaan informasi demi menjaga integritas proses demokrasi di daerah.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER