Bawaslu Tarakan Sambut Positif Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

TARAKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Riswanto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dia menilai keputusan tersebut tepat karena memberikan ruang waktu yang cukup untuk memaksimalkan kinerja pengawasan.

“Nah dengan adanya pemisahan itu, space-nya ada space-nya cuman nggak terlalu jauh gitu. Artinya space itu digunakan untuk mengatur regulasi-regulasi yang memang dibutuhkan gitu,” ujar Riswanto, Kamis (24/7/2025).

Meski begitu, Riswanto mengaku pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pusat untuk dapat menindaklanjuti putusan MK secara teknis.

“Tapi yang pasti bahwa dari sudut pandangnya penyelenggara pemilu itu sangat bagus, khususnya untuk penyelenggara pemilu itu sendiri gitu. Intinya sekarang kami belum bisa bicara banyak, intinya kita juga masih menunggu aturan,” jelasnya.

Jika putusan MK ini mulai diterapkan, maka akan ada regulasi baru yang mengatur pemilu nasional maupun daerah. Riswanto memastikan Bawaslu daerah siap mengikuti aturan pusat.

“Apakah itu undang-undang mengenai pemilu nasional disatukan dengan pemilu daerah atau seperti apa ya, nanti itu keputusan legal polisnya lah di DPR RI lah,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa keputusan MK ini mempertimbangkan faktor kemanusiaan, mengingat pada pemilu sebelumnya banyak petugas pemilu yang meninggal karena kelelahan.

“Pertimbangannya yang sempat saya baca itu kan, karena kayak kemarin itu penyelenggara pemilu itu kan banyak sekali yang meninggal tuh, banyak sekali yang meninggal. Kewalahan, ya bayangkan lima surat suara harus selesai hari itu juga ya kan, ya memang sangat kewalahan sekali lah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riswanto mengatakan pemisahan pemilu juga memberi keuntungan bagi peserta pemilu karena memberi ruang untuk menyusun strategi politik yang lebih matang.

“Nah ini kan ada rentan waktu nih, jadi yang pertama dia fokus ke nasional dulu, ke nasional siapa yang akan didorong ke nasional, baru kemudian pasca nasional selesai lalu kemudian mikir lagi nih siapa yang akan dimajukan di daerah gitu,” jelasnya.

Riswanto juga mengaitkan keputusan MK ini dengan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Jadi sebenarnya ini ada hubungan, pokoknya ada benang merahnya dengan putusan MK yang kemarin itu yang mengenai threshold itu loh, yang tidak penghapusan ambang batas itu yang 20 persen itu kan, keterwakilan sebagai syarat untuk mengajukan calon di kepala daerah kan, itu kan sudah dihapus tuh, yang diganti menjadi 10 persen ya, suara sah. Dari satu partai ataupun gabungan partai kan, jadi sekarang ini kan kita sudah nggak berbicara kursi lagi gitu, tapi berbicara suara sah,” ungkapnya.

Menurut Riswanto, semua perubahan ini menunjukkan efek domino yang saling berkaitan dan pada akhirnya berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemilu. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER