Penyaluran Bantuan Pangan di Tarakan Capai 37 Persen, Ditarget Rampung Akhir Juli

TARAKAN – Penyaluran bantuan pangan di Kota Tarakan telah mencapai 37 persen dari total pagu yang ditetapkan.

Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Tarakan, Sri Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya menargetkan proses penyaluran akan tuntas sepenuhnya pada akhir bulan ini.

“Target sampai dengan saat ini alhamdulillah, dibantu dengan TNI yaitu Kodim 0907/Tarakan, kami sudah menyalurkan sebanyak 37 persen dari total pagu penyaluran. Tinggal 63 persen, insya Allah dalam waktu dekat bisa tersalur 100 persen,” ujar Sri Budi dalam kegiatan launching sinergi TNI-Bulog penyaluran bantuan pangan dan GPM SPHP di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kamis (24/7/2025).

Penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan alokasi untuk bulan Juni dan Juli, dengan total penerima manfaat sebanyak 7.398 warga se-Kota Tarakan. Setiap penerima mendapatkan 20 kilogram beras untuk dua bulan alokasi.

“Untuk bantuan pangan ini, kami optimalkan agar penyaluran selesai pada 31 Juli,” tambahnya.

Kegiatan ini didukung penuh oleh TNI, baik dalam distribusi maupun pengawasan. Dandim 0907/Tarakan, Letkol Inf Syaiful Arif menegaskan, pihaknya siap membantu memastikan bantuan tepat sasaran. “TNI di sini hanya membantu untuk mempermudah dan mengawasi kegiatan ini. Kalau ada kendala atau salah sasaran, pasti akan kita evaluasi,” katanya.

Selain pengawasan, Babinsa juga aktif mendampingi penyaluran hingga ke lapisan masyarakat. Bagi penerima yang tidak bisa hadir, seperti lansia atau warga di wilayah terpencil, Babinsa turut menyalurkan langsung ke rumah masing-masing.

“Intinya, program ini harus sesuai dengan arahan Presiden, yakni tepat sasaran. Dan kami siap membantu sampai ke pinggir laut sekalipun,” tutup Dandim. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER