Peredaran Merek Beras Diduga Oplosan di Tarakan Terpantau Minim

TARAKAN – Tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah pasar di Kota Tarakan, Selasa (23/7/2025), menyusul temuan dugaan peredaran beras oplosan yang melibatkan 26 merek secara nasional.

Dari seluruh merek tersebut, hanya tiga yang diduga sempat beredar di Tarakan, yakni Sania, Fortune, dan Sovia. Tim turun ke Pasar Tenguyun dan Pasar Gusher untuk memastikan keberadaan produk-produk tersebut.

“Kita turun ke pasar langsung melihat bahwa merek yang diduga itu ada atau tidaknya di pasar,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara, Hasmira.

Hasil pemantauan menunjukkan jumlah beras yang diduga oplosan di Tarakan sangat minim. Di lapangan, tim hanya menemukan beberapa pek dari merek Sania.

“Artinya kalau di Tarakan kita melihat bahwa merek yang diduga dari PT Wilmar seperti Sania, Fortune itu memang kurang kita dapatkan,” katanya.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman dari pemerintah pusat mengenai dugaan praktik mencampur beras premium dengan beras biasa, yang kemudian tetap dijual dengan harga premium. Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen dan negara.

Sementara itu Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina Marthin, menyampaikan bahwa hasil temuan tidak signifikan.

Ia memperkirakan minimnya peredaran beras merek Sania dan Fortune karena stok yang sudah habis. “Karena informasi dari teman-teman Polres itu mungkin sudah tidak di-order lagi dari distributornya. Jadi di pelaku usaha, di pedagang-pedagang itu sudah berkurang,” jelasnya.

Di sisi lain, tim juga menemukan peredaran beras tanpa izin edar serta beras impor asal Malaysia yang beredar di pasar lokal.

Mengenai dugaan beras oplosan, sejauh ini belum ada instruksi resmi untuk melakukan penarikan produk. Namun, stok yang saat ini beredar di pasar diputuskan untuk dihabiskan, karena penyimpanan dalam jangka panjang dapat menurunkan kualitas.

“Tapi mungkin jalan keluarnya adalah ini kan oplosan premium yang dicampur dengan beras biasa. Tapi dijualnya premium. Jadi itu merugikan negara, merugikan juga konsumen. Jadi mungkin jalan keluar, ke depan yang diambil itu isu-isunya ya tapi belum rilis dari pusat itu tetap dijual, tapi harganya diturunkan. Diturunkan berapa, itu keputusan di pusat,” paparnya.

Pengawasan serupa akan terus dilakukan, termasuk rencana peninjauan ke wilayah Nunukan. Disperindagkop Kaltara turut mengimbau para pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan beras tanpa izin edar, termasuk beras berlabel Indonesia yang belum terdaftar secara resmi. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER