Kapal Terbalik di Sebatik: Satu Korban Ditemukan Selamat di Malaysia

NUNUKAN – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap kecelakaan kapal terbalik di Perairan Sebatik, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, terus berlanjut.

Hingga hari ketiga operasi, Selasa (22/7/2025), korban kembali ditemukan dalam kondisi selamat di wilayah perairan Malaysia, sementara satu korban lainnya masih belum ditemukan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan, Syahril, membenarkan adanya penemuan tersebut. Korban ditemukan pada Senin, kemaren.

“Korban atas nama Rahmat ditemukan oleh Police Marine Malaysia di Perairan Batu Payung, Tawau. Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah dan segera dievakuasi ke Hospital Tawau untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, Pos SAR Nunukan menerima informasi kecelakaan kapal pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 13.45 WITA dari Pasintel Lanal, Letda Tanno. Kapal yang mengangkut sembako dari Tawau menuju Sebatik itu dikabarkan terbalik setelah dihantam ombak di sekitar perairan Tanjung Aru, Sebatik Timur.

Pada hari kejadian, seorang penumpang bernama Arifin berhasil diselamatkan oleh kapal cepat Sadewa. Dua penumpang lainnya yakni Rahmat dan Hasim dilaporkan hilang.

Kini, tinggal satu korban bernama Hasim bin Hatta (35) yang masih dalam pencarian. Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, Brimob, Polairud, BPBD, serta relawan dan masyarakat terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

“Pencarian hari Senin kami lakukan sejak pagi hingga sore dengan metode visual, namun hasilnya masih nihil. Operasi dilanjutkan pada pagi ini,” jelas Syahril. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER