Residivis Kasus Pencurian Dibekuk di Tarakan, Gasak Motor hingga Barang Elektronik

TARAKAN – Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur setelah diduga terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda, yaitu sepeda motor dan barang elektronik.

Diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 2022.

Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing, menyampaikan bahwa laporan pertama diterima pada 13 Juli 2025 dari korban bernama Sulastri. Korban kehilangan sepeda motor dinas jenis Yamaha Mio Soul GT.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat bangun pagi sekitar pukul 05.30 Wita di depan rumahnya di Jalan Yos Sudarso, RT 006 Kelurahan Sebengkok,” ujarnya dalam pers rilis di Polsek Tarakan Timur, Senin (21/7/2025)

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Penangkapan AA juga dipicu oleh laporan warga dan unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan aksi dugaan pencurian.

Laporan kedua masuk sehari sebelumnya, pada 12 Juli 2025, dari korban bernama Ratnasari binti Arifin. Ia kehilangan beberapa barang pribadi saat sedang berada di dalam rumah kosnya di kawasan Gunung Tembak, Tarakan Timur.

Barang yang dicuri antara lain satu unit HP Redmi 9T, dua unit laptop, charger, dompet berisi kartu identitas, serta beberapa kartu ATM.

“Tersangka mengambil barang-barang saat korban sedang bersiap untuk salat magrib. Pelaku masuk ke kamar kost secara diam-diam dan membawa kabur barang-barang milik korban,” ungkap penyidik.

Pelaku kembali ditangkap pada 13 Juli 2025 di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Kecamatan Tarakan Barat. Saat itu, pelaku sedang menginap menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Untuk kasus curanmor, pelaku berdalih hanya akan menggunakan motor tersebut untuk mobilitas pribadi.

Sedangkan untuk pencurian barang elektronik, dia mengaku berniat menjual barang curian untuk membayar biaya penginapan di hotel tempat ia menginap.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian barang elektronik, dan lima tahun penjara untuk pencurian sepeda motor. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER