Tarakan Belum Miliki Alat Uji Mutu Beras, DKPP Hanya Bisa Awasi Timbangan

TARAKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan mengakui belum memiliki alat untuk menguji mutu beras. Hal ini menjadi kendala utama dalam menindaklanjuti informasi soal dugaan beras oplosan dan takaran yang berkurang di pasaran.

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan DKPP Tarakan, Wiwiek Aisyiyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Namun, keterbatasan peralatan membuat mereka belum bisa melakukan uji mutu beras secara teknis.

“Bicara tentang mutu, untuk saat ini kami di Tarakan tidak punya alat untuk menguji. Untuk kualitas beras, ada beberapa poin yang harus diuji, seperti kandungan air dan bulirnya. Itu tidak bisa kami lakukan karena tidak ada laboratorium,” jelas Wiwiek, Sabtu (19/7/2025).

Alat yang dimaksud disebut sebagai mesin separator, yang bisa memisahkan jenis beras medium dan premium berdasarkan ukuran bulir dan tingkat patahan.  Meskipun demikian, DKPP Tarakan tetap akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah distributor dan pengecer. Rencana ini akan dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara dan Satgas Pangan. Saat ini, tahapannya masih dalam proses koordinasi.

“Kalau untuk penimbangan dan takaran kami masih bisa awasi, karena itu tidak butuh alat khusus. Tapi soal mutu, kami butuh dukungan dari provinsi,” tambah Wiwiek.

Dari data sementara yang diterima DKPP Tarakan, terdapat dugaan produk beras dari Wilmar Group, seperti Sania, yang beredar di toko-toko. Namun belum semua produsen dan merek dicek secara menyeluruh. Saat ini DKPP baru mencatat lima distributor aktif dan sekitar 45 merek beras, termasuk merek-merek baru dari luar daerah.

Ditambahkan Analis Ketahanan Pangan DKPP Tarakan, Sintah Arianasofa, bahwa alat untuk menguji mutu beras tersebut baru tersedia di Kabupaten Bulungan, karena daerah itu merupakan produsen beras.

“Kita tidak punya alat itu karena Tarakan bukan daerah produsen beras. Jadi memang belum jadi prioritas untuk dimiliki,” ujar Sintah. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER