Polres Tarakan Laksanakan Tes Urine, Seluruh Personel Dinyatakan Negatif Menggunakan Narkoba

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melaksanakan tes urine terhadap personel sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian, Jumat (18/7/2025).

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba.

“Ini adalah bagian dari pengawasan internal yang kami lakukan, guna memastikan integritas dan disiplin anggota tetap terjaga. Kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dimulai dari dalam tubuh Polri sendiri,” tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap personel dari berbagai satuan dan fungsi dengan pengawasan ketat guna mencegah manipulasi hasil. Meski dilakukan bertahap karena keterbatasan alat uji, Kapolres memastikan kegiatan ini berjalan dengan komitmen tinggi dan terencana.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang diperiksa negatif dari narkoba. Namun, Kapolres menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran jika suatu saat ditemukan.

“Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam mewujudkan institusi Polri yang bersih dan profesional,” ujarnya.

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat. Selain tes urine, Kapolres mengaku secara rutin menekankan kepada jajarannya dalam apel pagi untuk tidak terlibat narkoba.

“Karena sanksinya sangat berat bila terbukti. Tidak hanya pidana, juga pemecatan jika melanggar kode etik,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, tes urine akan terus diberlakukan untuk seluruh anggota, menyesuaikan dengan ketersediaan alat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER