Buntut Oknum Terlibat Narkoba, Massa Suarakan Pembenahan di Tubuh Polda Kaltara

TARAKAN – Belasan organisasi mahasiswa dan pemuda di Kalimantan Utara menggelar aksi serentak bertajuk “Pukul Mundur Kapolda Kaltara”, Rabu (17/7/2025). Mereka menuntut Kapolri segera mencopot Irjen Pol Hary Sudwijanto dari jabatan Kapolda Kalimantan Utara karena dianggap gagal menegakkan integritas institusi.

Di Tarakan sendiri, aksi dilakukan di depan Tarakan Mall, dilanjutkan long march menuju Polres Tarakan. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan, Dicky Nur Alam, dan diikuti 13 organisasi mahasiswa.

“Kami menilai Polda Kaltara gagal memberantas narkoba. Banyak kasus melibatkan oknum, tapi tidak ada tindakan tegas,” kata Dicky.

Dalam petisinya, massa aksi membeberkan deretan pelanggaran di bawah kepemimpinan Irjen Hary, pada Juli 2025 sebanyak 4 anggota Polres Nunukan, termasuk Kasat Resnarkoba, ditangkap Mabes Polri karena terlibat narkotika.

Kemudian Juni 2025 sebanyak 2 anggota Polda Kaltara mencuri barang bukti sabu di kantor Polda. Lalu Mei 2025 sebanyak 2 polisi di Tana Tidung ditangkap karena kasus narkoba, dan lain sebagainyam

Mereka menilai ini bukan insiden sporadis, tapi kegagalan sistemik yang mencerminkan bobroknya pembinaan dan pengawasan internal Polda.

Adapun tuntutan aksi massa di antaranya copot Irjen Pol Hary Sudwijanto dari jabatan Kapolda Kaltara. Evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal (Propam dan SDM). Selanjutnya, bentuk tim investigasi independen dan transparan. Tuntaskan jaringan narkotika di tubuh kepolisian. Terakhir, ajak media dan masyarakat sipil kawal reformasi institusi hukum.

“Gerakan ini lahir dari suara rakyat Kalimantan Utara. Kami ingin kepolisian bersih dari jaringan narkoba dan oknum yang merusak kepercayaan publik,” tutup Dicky. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER