TANJUNG SELOR – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kekurangan tenaga pendidik.
Masalah muncul karena sejumlah satuan pendidikan baru yang dibuka membutuhkan tambahan guru, sementara aturan terbaru tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga kontrak atau honorer.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin, melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Dedy Arifaini, menjelaskan bahwa guru yang diangkat menjadi PPPK selama ini adalah mereka yang telah mengabdi di satuan pendidikan masing-masing, dan lulus seleksi sesuai ketentuan.
“Pengangkatan PPPK tidak menambah jumlah guru, hanya mengubah status kepegawaian. Bahkan, tenaga teknis di sekolah justru banyak yang keluar karena belum ada formasi yang tersedia,” ujarnya.
Menurut Dedy, kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional sekolah. Terlebih, dengan adanya surat edaran yang melarang penambahan tenaga honorer, maka Dinas Pendidikan Kaltara juga terkena imbas.
Di sisi lain, sejumlah sekolah yang membuka jurusan atau kelas baru di tahun ajaran ini, terpaksa membatalkan rencana tersebut akibat terbatasnya jumlah guru.
“Untuk saat ini, kami hanya bisa mengoptimalkan guru yang ada. Ada guru yang jam mengajarnya mencapai 40 jam dalam seminggu, padahal idealnya hanya 24 hingga 30 jam. Jika sudah 40 jam, berarti tidak ada waktu istirahat sama sekali,” ungkapnya.
Situasi ini, tambah Dedy, menjadi keluhan para guru di lapangan. Terlebih, proses mutasi atau pemindahan guru antarwilayah bukan hal yang mudah dan bisa memakan waktu berbulan-bulan.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


