TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan dan Polda Kaltara secara gabungan menggelar Operasi Patuh Kayan 2025 di hari pertama pada Selasa (15/7/2025).
Hari pertama Operasi Patuh Kayan tersebut berlangsung di Jalan Sengkawit, depan Kebun Raya Bunda Hayati. Pengamatan media di lapangan, mayoritas pelanggar merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Mereka yang melanggar langsung ditertibkan di area Kebun Raya guna pendataan.
Bahkan sejumlah pelanggar ditemukan lantaran Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan bahkan tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas AKP Yulius Heri Subroto mengatakan, kalau helm mereka rata-rata dipakai untuk kendaraan sepeda motor, namun kadang kala tidak dilengkapi surat menyurat, dan kalaupun ada surat kendaraan, beberapa ditemukan sudah mati.
Sementara untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran rata-rata adalah sabuk pengaman (safety belt), TNKB, dan surat menyurat.
“Hari ini kita tertibkan semua, bersinergi dengan semua unsur mulai dari Bapenda, Dishub, dan pihak terkait. Jadi mereka yang kendaraannya mati pajak langsung dibayarkan lewat Bapenda melalui mobil pelayanan di lapangan, skemanya mereka yang tahu,” ujar Kasat Lantas AKP Yulius Heri Subroto saat diwawancarai.
Kalau telat pembayaran pajak, Kepolisian mengarahkan untuk melakukan pembayaran pajak. Sementara kalau STNK yang mati, itu baru dilakukan penahanan.
“Mereka yang melanggar sudah tentu ditertibkan dalam rangka kepatuhan saat berkendara,” ujarnya.
Dikatakan, berkaca dari tingkat fatalitas saat berkendara selama ini, berkaitan dengan human error dikarenakan tidak mengenakan helm saat berkendara, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, dan anak-anak di bawah umur.
“Itu masuk skala prioritas penilangan kita. Kita lakukan operasi ini guna menekan angka kecelakaan berlalu lintas saat berkendara,” tukasnya.
Hasil Operasi Patuh Kayan hari ini, total pelanggar secara keseluruhan mencapai 46 pelanggar terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Dari jumlah tersebut, kepolisan mengamankan 17 Unit Sepeda Motor, SIM 7 dan STNK 18.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


