TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), menandatangani kesepakatan bersama dengan perwakilan dari BPKP Kaltara, tentang pengawasan kolaboratif lintas sektoral, Senin (14/7/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan BPKP Kaltara, Sindu Senjaya Aji kala dikonfirmasi menjelaskan, lewat Perjanjian Kerjasama (PKS) itu diharapkan program-program strategis yang bisa berikan oleh Gubernur Kaltara bisa dikawal secara bersama-sama.
“Kehadiran dan peran kami yakni ingin memastikan pencapaian, tujuan dan strategi masing-masing pemerintahan daerah,” ucapnya.
Dengan kolaborasi lintas OPD serta sinergi dengan inspektorat provinsi, diharapkan pengawasan yang diperlukan dapat terealisasi sesuai dengan target pemerintah daerah.
Mengenai polemik di Kaltara dalam urusan layanan publik, serta persoalan berkaitan dengan dugaan masuknya BBM ilegal dari Kaltim bakal ditindaklanjuti.
“Kami akan koordinasikan dulu ya, seperti apa nanti kondisi di lapangan, datanya seperti apa, baru nanti kita akan tentukan kesamaan langkahnya,” tuturnya.
Sinergi, kolaborasi, hingga pemetaan diperlukan supaya di lapangan tidak salah langkah.
“Jadi mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat, kita bisa komunikasikan lebih lanjut dengan masing-masing OPD,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menambahkan, soal dugaan BBM ilegal yang masuk dari wilayah Kaltim masih akan ditindaklanjuti.
“Iya, Itu kan hanya sebatas informasi yang saya dapat. Itu juga belum tentu benar. Makanya kita perlu bentuk tim untuk mengecek langsung ke perusahaan-perusahaan, supaya memastikan informasi itu benar atau tidak,” tegasnya.
Dari tim itu kemudian pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), supaya jika itu terjadi tidak terus terulang.
“Kita minta tim ini untuk segera bekerja untuk mendapatkan informasi langsung di lapangan. Apakah informasi itu benar atau tidak,” tuturnya.
Jika itu terjadi, maka akan ada sanksi tegas yang diambil oleh pemerintah. “Jelas ada sanksi seauai dengan UU Minerba,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


