Tempayan Fest 2025 Resmi Diluncurkan, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas Anak Muda Bulungan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan secara resmi meluncurkan event budaya Tempayan Fest 2025, yang digelar di kawasan tepian Sungai Kayan, tepatnya di area China Town, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Selor, Sabtu (12/7/2025) malam.

Festival ini menampilkan beragam kreasi seni dan budaya lokal, dan diberi nama Tempayan Fest, singkatan dari Tepian Malam Pinggiran Sungai Kayan.

Acara dibuka dengan pengambilan simbolis sebuah tempayan oleh Bupati Bulungan, Syarwani.

Disampaikan, tempayan dimaknai sebagai lambang keberkahan dan kelimpahan dalam budaya lokal sebagai wadah air dan beras yang menyimbolkan pelestarian tradisi serta tempat berkumpulnya nilai-nilai luhur dan kebudayaan.

Tempayan fest diresmikan oleh Bupati Bulungan, Syarwani. (IST)

Bupati Syarwani menjelaskan bahwa Tempayan Fest akan menjadi wadah kreativitas anak muda, tidak hanya dalam bentuk seni tari dan musik, tetapi juga akan diperluas ke berbagai bentuk pertunjukan seperti stand-up comedy dan parodi.

“Tak hanya sebatas tari dan seni, event ini akan menjadi ajang pertunjukan yang mencakup lebih luas lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Syarwani menyebut bahwa kegiatan ini juga akan memberdayakan pelaku UMKM di sekitar kawasan China Town.

Ia pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan festival tersebut. Menurutnya, Tempayan Fest diharapkan menjadi media untuk menggali dan memperkenalkan kekayaan seni dan budaya dari berbagai suku di Bulungan.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bulungan, Septi Ding, menyampaikan bahwa Tempayan Fest akan digelar secara rutin setiap bulan, dengan lokasi tetap di kawasan China Town.

“Even ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak, seperti BPR Bulungan, Bank Kaltimtara, serta Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Bulungan,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER