TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kemenag RI terkait pelaksanaan program Nikah Massal di daerah.
Sebagaimana diketahui, pada 28 Juni 2025 lalu, Kemenag RI menggelar program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) yang dilaksanakan di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Sampai sekarang kita masih menunggu. Mudah-mudahan kita ada informasi dari pusat, bahwa kita akan adakan juga di sini. Tapi sampai sekarang belum ada, kita belum laksanakan di sini,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tarakan, H. Muhammad Aslam, Selasa (8/7/2025).
Aslam tidak menampik bahwa program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Apalagi, seluruh biaya pernikahan ditanggung oleh penyelenggara, bahkan peserta juga menerima bantuan uang tunai untuk modal usaha.
“Rp 2,5 juta kalau tidak salah kemarin itu. Jadi ini baru program dari pusat. Insya Allah bilang Menteri Agama, statement beliau bahwa insya Allah nanti akan kita adakan ke provinsi, ke daerah masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aslam menyampaikan bahwa program Nikah Massal ini tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Setiap agama akan menyelenggarakan kegiatan serupa melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) masing-masing.
“Dan nanti mereka mengadakan sendiri. Tetapi difasilitasi oleh Kementerian Agama. Karena Kementerian Agama ini kan bukan hanya agama Islam saja. Semua agama ada di Kementerian Agama,” sambungnya.
Dia menegaskan, hingga kini belum ada instruksi resmi dari Kemenag RI untuk melaksanakan program tersebut di Tarakan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada informasi. Tapi untuk sekarang ini belum ada sama sekali,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya siap menyelenggarakan kegiatan jika sudah mendapat lampu hijau dari pusat. Bahkan menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.
“Ada yang menelepon kami. Ini ada beberapa orang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sejauh ini Kemenag Tarakan belum pernah menyelenggarakan program Nikah Massal. Kegiatan serupa sebelumnya hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Sementara Kemenag Tarakan baru sebatas melaksanakan Isbat Nikah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam