TANJUNG SELOR – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, menyampaikan apresiasi atas pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Bulungan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (2/7/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yakni Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Hati Nurani Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem-PKS, serta Fraksi PAN dan PPP menyatakan setuju agar raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
Wabup Kilat menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Evaluasi akan difokuskan pada efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, dampaknya terhadap perekonomian daerah, serta tingkat kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
Selain itu, Pemkab juga akan mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wabup menekankan, penyusunan raperda ini telah mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta aturan turunannya.
“Pemkab akan berupaya semaksimal mungkin, agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok rentan. Kami juga memperhatikan dampaknya terhadap daya beli dan sektor usaha,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam