spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kukar Siapkan Digitalisasi Cagar Budaya, Anak Muda Diajak Melek Sejarah Lewat Gawai

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap membawa pelestarian budaya lokal ke era digital. Lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), program digitalisasi cagar budaya bakal digulirkan mulai 2026 mendatang.

Tujuannya jelas: mendekatkan generasi muda Kukar dengan situs-situs bersejarah lewat cara yang lebih akrab dan kekinian. Bukan cuma peta atau foto, tapi narasi lengkap, dokumentasi visual, hingga cerita di balik bangunan bersejarah akan dikemas digital.

“Selama ini data yang kita miliki masih minim—hanya nama, titik koordinat, dan foto. Ke depan, informasi akan kami sajikan lebih lengkap dan menarik,” kata Staf Bidang Budaya Disdikbud Kukar, M Saidar.

Sebelumnya, Disdikbud sempat menguji coba sistem barcode di beberapa situs budaya, tapi dinilai belum maksimal. Dari situlah lahir gagasan digitalisasi menyeluruh yang nantinya bisa diakses melalui platform daring.

Tak berhenti di sana, Disdikbud juga tengah menyiapkan buku cagar budaya dalam dua versi—cetak dan digital. Buku ini akan dimanfaatkan sebagai bahan ajar sejarah lokal di sekolah-sekolah.

“Ini bukan sekadar pelestarian, tapi juga edukasi. Anak-anak sekolah bisa mengenal lebih jauh soal warisan budaya Kukar dari kelas sampai ke ponsel mereka,” ucap Saidar.

Ia menekankan pentingnya pelestarian sejarah yang mengikuti perkembangan zaman. Dengan pendekatan digital, diharapkan anak muda tak hanya tahu nama-nama situs budaya, tapi juga memahami nilai dan cerita di baliknya.

“Kalau ingin anak muda peduli sejarah, kita harus masuk ke dunia mereka—yaitu dunia digital,” tegasnya.

Dengan transformasi ini, Kukar berharap bisa menjadi kabupaten yang tak hanya kaya sejarah, tapi juga mampu menjaga dan mengenalkannya secara modern. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER