TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna di Gedung BKPSDM Jl Agathis, Tanjung Selor, Senin (4/9/2023) kemarin.
Dua ranperda disepakati oleh DPRD Bulungan melalui pandangan akhir yang disampaikan oleh enam fraksi. Diantaranya, fraksi Gerindra,Golkar, PDIP, Hanura, Demokrat-Nasdem, dan fraksi AKBP.
Melalui pandangan akhir dan pengambilan keputusan tersebut, dua ranperda yang disepakati yaitu ranperda tentang Perubahan APBD 2023, serta ranperda tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Pagar, Sungai dan Pantai.
Dari lembaga eksekutif, dihadirkan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani, dalam kesempatan itu dia menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bulungan, yang telah memberikan persetujuan setelah melalui tahapan pengajuan, penganggaran, pembahasan sampai pendapat akhir fraksi hingga persetujuan.
Kata dia, hal iIni merupakan refleksi dan impelementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Bulungan. Yaitu, melewati urun pendapat serta pemikiran antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan daerah.
“Komunikasi dan kolaborasi tersebut merupakan pola kemitraan yang harus terus dipertahankan,” ujarnya.
Kemudian, terhadap rekomendaasi serta hasil evaluasi yang telah diberikan, Pemkab akan segera menindaklanjutinya, untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta kualitas program kegiatan pembangunan di Kabupaten Bulungan.
Diketahui, program kegiatan di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama DPRD, dihasilkan beberapa masukan, saran, koreksi, efisiensi serta rasionalisasi kepada sasaran program kegiatan agar lebih tepat guna.
“Saya berharap dengan persetujuan bersama Perubahan APBD 2023, Pemkab dapat melaksanakan program dan kegiatan seoptimal mungkin, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektifitas,” jelas Syarwani.
Dia katakan, secara berkelanjutan, Pemkab juga akan terus mengevaluasi program kerja. Sehingga, ke depan program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun mengenai ranperda tentang GSB, Pagar, Sungai dan Pantai di Kabupaten Bulungan tahun 2023, Syarwani menerangkan, ranperda tersebut selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Kemudian juga sekaligus untuk meningkatkan batas aman dengan area sekitar, khususnya pada bangunan dan pagar. Termasuk adanya penyangga antara ekosistem pantai, sungai dan daratan bertujuan agar fungsi pantai, sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
Termasuk perlindungan terhadap pantai maupun sungai bertujuan mencegah terjadinya abrasi, serta melindungi habitat pantai maupun sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu ataupun merusak fungsi dan kelestariannya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika