spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Punya Peran Besar untuk Roda Perekonomian, UMKM di Tarakan Diharapkan Naik Kelas

TARAKAN – UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian masyarakat Kota Tarakan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tarakan, Khairul saat ditemui awak media usai menghadiri kegiatan sosialisasi diseminasi kebijakan kemitraan usaha nasional  di Swiss Belhotel, Senin (4/9/2023).

Khairul mengatakan pertumbuhan ekonomi di Tarakan 76 persen ditopang oleh UMKM. “Artinya 93 persen penduduk di Tarakan bekerja di UMKM,” ucapnya.

Mengingat pentingnya UMKM, pihaknya terus berupaya mendorong UMKM untuk terus tumbuh maju dan bisa naik kelas. “Dari mikro ke kecil. Kecil ke menengah dan menengah ke besar,” katanya.

Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu, ialah dengan melakukan kegiatan sosialisasi diseminasi kebijakan kemitraan usaha nasional ini. Menurutnya, melalui cara ini, pelaku UMKM dapat meningkatkan pengetahuan tentang bagaimana mengembangkan produknya.

“Kami apresiasi kegiatan ini yakni bagaimana mereka dibekali cara mengembangkan UMKM,” tuturnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kaltara Deddy Sitorus yang juga sebagai penyelenggara kegiatan ini mengatakan tujuan kegiatan ini untuk menjelaskan UU Cipta Kerja terutama yang berkaitan dengan kemitraan usaha antara investasi dalam negeri dan luar negeri dengan UMKM, dan pengusaha setempat.

“Karena kan UU Omnibus Law  itu ada turunan dari kementerian investasi. Supaya teman-teman pelaku usaha apakah HIPMI atau Kadin bisa mendapatkan informasi yang rinci tentang bagaimana sih regulasi yang mengatur hal itu. Sehingga mereka bisa mengexplore memanfaatkan potensi yang terbuka dengan regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi ini penting mengingat saat ini semuanya telah diatur. Dimana setiap investasi harus bermitra dengan UMKM dan para pengusaha setempat. “Kecuali yang disini nda ada UMKM yang layak dan pengusaha yang tidak punya kompetensi untuk melakukan hal hal yang dibutuhkan oleh investor,” terangnya.

Adapun beberapa regulasi yang disampaikan seperti Perpres No 49 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kemudian PP No 7 Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, selanjutnya peraturan BKPM  No 4 tahun 2021, dan lain sebagainya.

“Ini berbagai regulasi untuk dijadikan Rujukan tidak hanya bagi UMKM namun juga Pemda maupun Pemprov,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER