spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Kapal, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus

TARAKAN – Aksi nekat seorang pria yang mencuri handphone milik anak buah kapal (ABK) akhirnya berhasil dibongkar Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan. Pelaku berinisial E diringkus setelah terekam CCTV saat beraksi di atas kapal yang sedang bersandar.

Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 10 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam di atas kapal KM Tongkol 1 yang bersandar di dermaga PT Mustika Aurora.

“Dari hasil rekaman CCTV milik PT Mustika, terlihat seorang pria tidak dikenal naik ke kapal sekitar pukul 04.00 WITA dini hari lewat pintu belakang kapal, dan diduga kuat mengambil handphone milik salah satu ABK,” jelas Prabowo, Kamis (24/4/2025).

Tim Lidik Gakkum Sat Polairud segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 16 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai.

“Pelaku mengakui bahwa dialah yang terekam di CCTV dan telah mengambil dua unit handphone milik ABK KM Tongkol 1. Namun, baru satu unit yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, yaitu Samsung Galaxy A14,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa saat kejadian, kapal tengah bersandar di Pelabuhan Tengkayu II Perikanan.

Korban, yang tertidur di atas kapal, menaruh handphone di sampingnya. Saat terbangun, ia mendapati barang berharganya itu raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta. Pelaku kini ditahan di Mako Sat Polairud Polres Tarakan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER