spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Jambret Viral Ditangkap dalam Waktu 1×24 Jam

TARAKAN – Polres Tarakan bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat, terkait aksi jambret yang sempat viral di media sosial. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Wakapolres Tarakan, Kompol Satya Chusnur Ramadhana didampingi Kasat Reskrim, AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan, pelaku berinisial SR (40) telah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.

Tiga kejadian di wilayah Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dan satu di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur.

“Pelaku ditangkap dalam waktu 1×24 jam oleh tim Satreskrim. Ini sesuai dengan komitmen kami untuk selalu hadir dan melindungi masyarakat, serta menjalankan program ‘satu hari satu kebaikan’ yang digagas Kapolda Kaltara,” ujar Wakapolres.

Rangkaian kejadian berlangsung mulai dari 29 Maret hingga 6 April 2025, dengan lokasi berbeda-beda seperti Jalan Mulawarman, Jalan Sei Sesayap, Jalan Aki Balak, dan kembali di Jalan Mulawarman.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim di Jalan Iskandar, saat berusaha menjual barang hasil curian di sebuah konter. Pemilik konter yang curiga melihat pelaku sering datang menjual HP langsung melaporkannya ke polisi.

“Barang bukti yang dijual seperti HP Samsung seharga Rp750 ribu dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro seharga Rp700 ribu. Dari pengakuannya, uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” jelas AKP Ridho.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, tiga buah ponsel, sebuah tas, dan satu gelang emas sebagai barang bukti.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER