spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BI Kaltara Catat Peningkatan BI-Fast, Transaksi Tembus Rp3,20 Triliun!

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat lonjakan transaksi BI-Fast pada Februari 2025.

Kepala KPwBI Provinsi Kaltara, Hasiando G. Manik, mengungkapkan, bahwa nilai transaksi BI-Fast mencapai Rp3,20 triliun, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp1,19 triliun. Volume transaksi juga meningkat drastis menjadi 1,48 juta transaksi dari 452 ribu transaksi tahun lalu.

Di sisi lain, transaksi BI-RTGS mengalami kontraksi sebesar -44,41 persen (yoy) dengan nilai transaksi sebesar Rp0,80 triliun. “Volume transaksi BI-RTGS tercatat sebanyak 499 transaksi atau terkontraksi -23,68 persen (yoy),” ujar Hasiando G. Manik dalam keterangan rilisnya, Jumat (14/3/2025).

Begitu pula dengan transaksi melalui SKNBI yang mengalami penurunan. Nilai transaksi transfer dana melalui SKNBI pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp305 miliar atau terkontraksi -2,58 peraen (yoy), dengan volume transaksi sebesar 5,67 ribu atau terkontraksi -10,58 persen (yoy).

Sementara itu, dari sisi peredaran uang tunai, BI Kaltara mencatat net inflow sebesar Rp103,44 miliar sepanjang Februari 2025. Arus uang keluar (outflow) tercatat sebesar Rp93,06 miliar atau terkontraksi -61,11 persen (yoy), sedangkan arus uang masuk (inflow) sebesar Rp196,49 miliar atau terkontraksi -14,36 persen (yoy).

“Kami tetap memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar di masyarakat melalui dropping dan penarikan uang di tiga Kas Titipan Bank Indonesia, yakni di Tanjung Selor, Malinau, dan Nunukan,” tambahnya.

Dengan perkembangan ini, Bank Indonesia Kaltara terus berkomitmen untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mendukung transformasi digital dalam layanan keuangan masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER