spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diarpus Kukar Perkuat Pengelolaan Arsip Statis Lewat Sosialisasi di Muara Kaman

TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi akuisisi arsip statis di Kecamatan Muara Kaman, dengan melibatkan perwakilan dari berbagai desa di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam sosialisasi ini, Diarpus Kukar menekankan pentingnya pengelolaan arsip statis yang baik, di mana arsip-arsip yang sudah dikelola dengan tepat nantinya akan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Langkah ini bertujuan untuk menjaga warisan informasi yang bernilai historis dan strategis, serta mendukung kebijakan pembangunan yang lebih baik di masa depan.

Kabid Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip (P3K) Diarpus Kukar, Norhairi, menjelaskan bahwa akuisisi arsip statis merupakan langkah awal yang penting dalam pengelolaan arsip secara profesional. “Dengan akuisisi ini, kami berharap dapat menambah khazanah arsip dan memastikan penyelamatan serta pelestarian informasi bersejarah,” ujarnya.

Norhairi juga mengakui bahwa pengelolaan arsip statis bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan sumber daya yang memadai. Oleh karena itu, proses akuisisi yang tepat menjadi kunci untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di LKD.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan instansi terkait di Kecamatan Muara Kaman untuk lebih aktif berperan dalam pelestarian arsip statis.

Melalui kegiatan ini, Diarpus Kukar menunjukkan komitmennya dalam memastikan pengelolaan arsip statis yang optimal sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah daerah.  “Kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam menjaga memori kolektif bangsa demi generasi mendatang,” tutup Norhairi.(Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER