TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau tim Pasangan calon (Paslon) pilkada membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri jelang masa tenang yang dimulai pada 24-26 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Arif Rochman menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kampanye berakhir pada Sabtu (23/11/2024), pukul 23.59 Wita.
Menurutnya, membersihkan APK tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggaraan pemilu, namun seluruh pihak, termasuk tim Paslon.
“Saat hari tenang kita semua yang termasuk dalam stakeholder kepemiluan bersama-sama membersihkan Alat Peraga Kampanye, karena dalam Undang-undang dilarang saat masa tenang,” ujar ditemui usai Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Press Release pada Pemilu 2024 yang digelar di Hotel Lotus Tarakan, Sabtu (23/11/2024).
Dengan demikian, kata dia, pada Minggu (24/11/2024) telah memasuki masa tenang atau masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan lagi termasuk pemasangan APK.
Bawaslu Kaltara, kata dia, sudah memberikan surat imbauan secara langsung kepada tim Paslon untuk membersihkan APK. “Terutama pada pukul 24.00 WITA pada tanggal 23 Malam. Karena masa tenang mulai 24, 25, dan 26,” katanya.
Menurutnya, masa tenang sebaiknya dipakai tim Paslon untuk mendoakan pilihannya. Sementara untuk masyarakat masa tenang digunakan untuk meyakinkan pilihannya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam