TARAKAN – Seorang pria berinisial AH (49) diamankan Satreskrim Polres Tarakan karena melakukan praktik jual beli kosmetik ilegal. AH diketahui menjajakan kosmetik ilegal tersebut di satu pasar yang ada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, mulanya polisi mendapat informasi adanya toko yang menjual produk kosmetik impor terlarang pada Minggu, (20/10/2024). Lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mendatangi toko tersebut.
Setelah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya memeriksa produk yang dijual di toko tersebut. Petugas menemukan ribuan pcs kosmetik dari berbagai brand yang tak memiliki izin edar sehingga langsung melakukan penyitaan.
“Setelah itu barang bukti dan pelaku kami bawa ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pemeriksaan,” ungkapnya Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, dia memesan kosmetik berbahaya tersebut dari seseorang berinisial IJ yang berada di Kabupaten Nunukan. Kosmetik yang dijual AH, kata Randhya berasal dari Tawau, Malaysia.
“IJ ini WNI. Tapi memang posisinya di luar Pulau Tarakan. Dia lah yang mengirimkan dari Tawau. AH juga tidak menjual produknya secara online, dipajang di toko itu,” lanjutnya.
Randhya mengungkap pelaku sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini sejak 3 tahun belakangan. Keuntungan yang berhasil diraupnya sebesar puluhan juta rupiah. Mekanisme pengirimannya sendiri dilakukan menggunakan jalur laut.
AH mengaku tetap memilih menjual produk ilegal itu lantaran tergiur keuntungan. Selain menjual kosmetik ilegal di tokonya, pelaku juga menjual sembako.
Pelaku kini disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 38 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam